Selasa, 01 Desember 2015

Landasan Utama Berbisnis

Muamalah - Landasan Utama Berbisnis
LANDASAN UTAMA BERBISNIS 

Ustadz.Zaenal Abidin Syamsuddin .Lc,



Seorang usahawan muslim dalam melakukan berbagai aktivitas usaha selalu bersandar pada dasar-dasar sebagai berikut:

1. Niat, seorang muslim dalam bekerja adalah dalam rangka untuk beribadah kepada Allah agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan serta memelihara diri dari sifat-sifat yang tidak baik seperti meminta-minta. Bekerja juga bisa menjadi sarana untuk berbuat baik kepada orang lain dengan cara ikut andil membangun umat di masa sekarang dan untuk masa yang akan datang serta melepaskan umat dari belenggu ketergantungan kepada umat lain.
2. Akhlak yang baik seperti sikap jujur, amanah, menepati janji, menunaikan hutang dan membayar hutang dengan baik memberi kelonggaran orang yang kesulitan membayar hutang, menghindari sikap menangguhkan pembayaran hutang, penipuan, kolusi dan manipulasi atau yang sejenisnya.
3. Bekerja dalam hal-hal yang baik, sehingga dalam pandangan mata seorang usahawan muslim tidak akan sama antara proyek pembangunan. Tidak akan sama baginya antara yang baik dan yang buruk , meskipun hal yang buruk itu menarik hatinya karena besar keuntungannya. Ia akan selalu menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, hanya melakukan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
4.  Menunaikan hak-hak yang harus ditunaikan tanpa melakukan penangguhan pembayaran hutang atau mengakhir-akhirkan hak orang, yang terpenting di antaranya adalah hak-hak sesama hamba seperti perjanjian usaha dan sejenisnya.
5.   Menghindari riba atau berbagai bentuk usaha haram lainnya yang menggiring ke arah riba.
6. Menghindari memakan harta orang dengan cara haram, kehormatan harta seorang seperti kehormatan darahnya. Harta seorang muslim haram untuk untuk diambil kecuali dengan kerelaan hatinya
7. Menghindari sikap yang membahayakan orang lain. Seorang usahawan muslim harus menjadi seorang kompetitor yang baik  yang selalu didasari dengan kaidah”Segala bahaya dan yang membahayakan itu haram hukumnya.
8.  Berpegang teguh pada syareat, sehingga tidak menjerumuskan dirinya melakukan pelanggaran sehingga mendapatkan sanksi hokum.
9.   Bersikap loyal kepada kaum mukminin.

 Sumber http://zainalabidinsyamsuddin.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar