MENJAUHI PERGAULAN BEBAS
Oleh
Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin.Lc
Segala puji hanya milik Allah Azza wa Jalla yang telah mengatur alam
ini sedemikian rupa sehingga tertata rapi, namun manusialah yang merubah
tatanan menjadi porak poranda, baik dalam kehidupan manusia maupun alam
semesta.
Salam dan salawat semoga selalu dilimpahkan kepada teladan utama
dalam pergaulan yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
keluarga, Sahabat beliau ridwânullahualaih dan para pengikutnya yang
baik hingga hari kiamat.
Pada zaman sekarang ini pintu kemaksiatan terbuka lebar. Wanita fasik
dan fajir telah diperdaya oleh setan hingga mengumbar aurat di
mana-mana. Mata setiap orang bebas memandang perkara yang diharamkan,
kecuali orang yang dirahmati Allah Azza wa Jalla . Bercampur baur antara
lelaki dan perempuan terjadi di setiap tempat. Majalah porno dan film
cabul merajalela tanpa kontrol. Traveling ke negeri-negeri rusak dan
kafir dibuka lebar. Pergaulan bebas digandrungi setiap remaja.
Prostitusi dan media porno dibuka di sembarang tempat, dan setiap orang
leluasa menikmatinya tanpa batas.
Pergaulan bebas dan pacaran, bahkan seks bebas di kalangan kawula
muda dianggap perkara biasa, karena sudah menjadi lifestyle (gaya hidup)
di sebagian kalangan masyarakat. Perempuan bergandengan dan pergi
dengan laki-laki yang bukan mahramnya, baik dalam acara resmi, santai,
study atau bisnis. Maka tidak dapat dielakkan lagi bahwa musibah besar
akan menimpa generasi muda negeri ini.
Oleh karena itu, seorang remaja Muslim yang ingin pandai bergaul
namun tetap bersih dan tidak terkontaminasi oleh berbagai macam
kebiasaan buruk dan dekadensi moral sehingga menjadi ”sampah
masyarakat”, harus memperhatikan dan menghindari kebiasaan-kebiasaan
buruk berikut ini:
1. Pergaulan Bebas
Kondisi saat ini sungguh sangat memprihatinkan, sebab anak-anak yang
masih belia dan produktif, yang seharusnya masih bersungguh-sungguh
menentukan arah hidupnya, ternyata terperosok dalam pergaulan bebas dan
penggunaan obat terlarang. Kondisi ini diperparah dengan tayangan
televisi yang menampilkan adegan ranjang secara vulgar atau penerbitan
majalah murahan. Waliyyâdzu billâh, Allâhu musta’ân.
Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur etika pergaulan
dengan norma-norma yang sangat indah. Jika diamalkan, akan tercipta
kehidupan yang terhormat dan bermartabat. Allah Azza wa Jalla menjaga
manusia dengan syariat Islam yang membatasi pergaulan antara laki-laki
dan perempuan dengan ketat. Tidak boleh bercampur baur antara laki-laki
dan perempuan, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
wanita sering keluar rumah; kecuali untuk urusan mendesak dan sangat
penting; walaupun untuk shalat. Sebagaimana `Abdullah bin Umar
Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْـمَسْجِدِ فَأْذَنُوْا لَهُنَّ
”Jika isteri-isteri kalian minta izin kepada kalian pada waktu malam ke masjid (untuk ibadah), maka izinkanlah bagi mereka.”[1]
Seorang isteri tidak boleh pergi tanpa mendapatkan ridha suami,
meskipun untuk mengunjungi keluarganya; karena mematuhi suami hukumnya
wajib. Hadits di atas juga mengandung makna jika wanita ingin shalat
berjamaah di masjid harus minta izin suami.
2. Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram
Berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram sudah
menjadi tradisi resmi tingkat nasional maupun internasional, baik dalam
intansi pemerintah, swasta maupun masyarakat. Mereka akan menganggap
aneh jika ada orang yang mempermasalahkannya. Orang yang ingin
mengamalkan hadits dari Ma’qil bin Yassâr Radhiyallahu anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
َلأَنْ ُيطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلَّ لَهُ
Sungguh kepala seseorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari
besi, maka demikian itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya.”[2] ;
Maka ia tidak akan berani menentang sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam itu, apapun alasannya. Sehingga karenanya dia berani
menerobos tradisi yang bisa memicu berbagai kemaksiatan termasuk
perzinaan. Subhânallâh betapa rincinya Allah Azza wa Jalla membikin
aturan untuk menjaga hamba-Nya agar tidak ternoda sekecil apapun. Sudah
selayaknya kita umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya
melaksanakan petunjuk-petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
karena tidak ada sesuatu yang dilarang kecuali di dalamnya mengandung
mafsadat dan tidak ada segala sesuatu yang diperintahkan kecuali di
dalamnya terdapat manfaat.
3. Pacaran (berkhalwah dan Ikhtilâth)
Pacaran dalam kamus bahasa Indonesia artinya adalah teman lawan jenis
yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Sedangkan
berpacaran artinya bercintaan atau berkasih-kasihan atau lebih
gampangnya menjalin hubungan cinta dengan lawan jenis sebelum nikah yang
biasanya dilakukan hanya berduaan.
Berpacaran merupakan budaya yang sangat digandrungi oleh anak muda
zaman sekarang, bahkan gairah hidup bisa menjadi sirna jika tidak punya
pacar. Cara berpacaran sekarang sangat bervariasi di antaranya adanya
fasilitas handphone, telephon, komputer untuk chating atau face book.
Bermula dari hubungan elektronik, lalu berjanji untuk bertemu dan
akhirnya perjumpaan demi perjumpaan pun terjadi. Sehingga berakibat
terjadinya perbuatan haram dan terkutuk. Awalnya, mereka lakukannya
dengan penuh rasa takut, tapi akhirnya menjadi kebiasaan
Syariat Islam sangat melarang budaya tersebut sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang laki-laki dan
wanita bukan mahram berdua-duan.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ
بِإمْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذِيْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فإَِنَّ ثَالِثُهُمَا
الشَّيْطَانُ
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah
berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang
ketiga adalah setan. [3]
Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ إِلاَّ مَحْرَمٍ
Ketahuilah, tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang
wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiga adalah setan
kecuali bersama mahramnya. (HR. Ahmad no:142) dan hadits serupa dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu telah dituturkan di atas.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اﷲ ِ َفَرَأَيْتَ الْـحَمْوَ؟، قَال:
اَلْـحَمْوُ الْـمَوْتُ.
Jagalah dirimu dari masuk ke tempat kaum wanita. Seorang laki-laki
dari Anshar bertanya; “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Al Hamwu?
Beliau bersabda: “Al Hamwu adalah kematian.” [4]
Maksud al-Hamwu adalah saudara laki-laki suami (ipar).
4. Pandangan Mata Liar
Jagalah hati, jangan dikotori dengan memandang wanita yang tidak halal
yang membuka sebagian atau seluruh auratnya. Begitu pula seorang wanita
tidak boleh memandang laki-laki yang membuka auratnya; baik di televisi,
film atau lainnya, apalagi melihat secara langsung. Maka setiap Muslim
dan Muslimah berkewajiban untuk menahan pandangan, sebab hal itu
merupakan sumber fitnah, atau salah satu penyebab rusaknya hati dan
menyimpangnya dari kebenaran, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ”Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. [An-Nuur/24 :
30-31]
Dalam Musnad Ahmad bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلنَّظْرَةُ سَهْمٌ مَسْمُوْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ.
“Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah Iblis” [5]
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Pandangan merupakan panah dan
utusan setan, maka menjaga pandangan merupakan asas terpeliharanya
kemaluan. Barangsiapa yang melepas pandangannya berarti telah
menjerumuskan dirinya dalam kehancuran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ اْلأُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِرَةُ
Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan demi pandangan, karena
kamu hanya memiliki hak pada pandangan yang pertama dan tidak pada
pandangan berikutnya.”[6]
(Maksudnya adalah pandangan yang mendadak dan tidak sengaja).[7]
5. Mendengarkan Musik dan Nyanyian .
Perbuatan ini termasuk bagian tipu daya setan untuk menjerat orang-orang
yang bodoh dan ahli kebatilan. Di antaranya kebatilan itu adalah
bertepuk tangan, bersiul, senang nyanyian dan alat-alat musik yang
haram; yang semuanya membuat manusia tenggelam dan tidak berdaya di
hadapan kefasikan dan kemaksiatan. Karena musik termasuk jampinya setan
yang menjadi penghalang dan penutup hati untuk mengenal Allah Azza wa
Jalla . Musik merupakan ilham bagi tindakan homoseksual dan perzinaan
dan dengan musik orang fasik dan orang yang sedang dilanda asmara hidup
merana dan menghayal hingga ajal tiba.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Nyanyian dan musik adalah
mantra pembangkit zina, karena ia faktor paling utama yang menyebabkab
manusia terjatuh ke dalam perbuatan keji. Sungguh! Laki-laki, anak-anak
dan wanita atau seseorang yang sangat menjaga diri, tetapi setelah
mendengar musik, tidak mampu mengendalikan diri akhirnya berbuat
kekejian, sehingga condong kepadanya baik sebagai subyek atau obyek,
seperti yang terjadi di kalangan para pecandu khamr.”[8]
عَنْ أَبِي مَالِكٍ اْلأََشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ،
يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا، يُعْزَفُ عَلَى رُءُوْسِهِمْ
بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ، يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ اْلأَرْضَ
وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Abu Mâlik al-Asy’ary berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Sungguh akan ada sekelompok manusia dari ummatku
meminum khamr, mereka memberi nama dengan bukan namanya, mereka
berdendang yang diiringi dengan musik dan para biduanita, Allah Azza wa
Jalla menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan Allah Azza wa Jalla
merubah di antara mereka menjadi monyet dan babi.”[9]
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata bahwa menurut sebagian Ulama jika
hati sudah terbiasa dengan kebiasaan menipu, makar dan fasik serta
terwarnai dengan sifat secara lengkap maka pelakunya bertingkah laku
seperti hewan kera dan babi.[10]
Karenanya para remaja hendaknya berhati-hati terhadap salah satu
penyakit akhlak yang berbahaya yaitu menyenangi nyanyian-nyanyian atau
tarian-tarian dengan berbagai cara dan sarana yang mengakibatkan banyak
para remaja tergila-gila.
6. Wanita Bepergian Tanpa Mahram
Di antara kebiasaan yang memicu terjadinya fitnah syahwat dan pergaulan
bebas adalah membiarkan wanita bepergian sejauh jarak qashar tanpa
ditemani mahram, bahkan pergi berduaan keliling kota. Imam Nawawi
rahimahullah dalam syarah shahîh Muslim menegaskan kesimpulan, bahwa
segala macam bepergian bagi wanita dilarang, kecuali bersama suami atau
mahramnya baik jarak tempuhnya tiga hari, dua hari, satu hari atau
semisalnya. Hal itu berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu
yang menyebutkan larangan secara mutlak sebagaimana Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya.[Muttafaqun alaih].
Demikian itu mencakup semua bentuk safar.[11]
7. Bercengkerama Mesra dengan Lawan Jenis.
Menurut pantun “Dari mana datangnya lintah, dari sawah turun ke kali,
dari mana datangnya cinta dari mata turun ke hati.” Berawal dari
pandangan mata yang menggoda, lalu hati bergetar dan perasaan pun
berbunga-bunga, maka gayung pun bersambut; sehingga timbul perasaan
cinta yang menggebu-nggebu. Keduanya begadang sampai larut malam .
Akhirnya setan pun tidak tinggal diam, sehingga keduanya pun melalukan
perbuatan yang diharamkan. Allah Azza wa Jalla melarang setiap bentuk
pembicaraan dengan lawan jenis, seperti dalam firman-Nya:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. [al-Ahzâb/33:32]
Akan tetapi, bukan berarti seorang wanita dilarang secara mutlak
berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena pembicaraan
terkadang diperlukan. Namun harus berbicara dengan serius seperlunya,
baik tatkala berbicara langsung maupun lewat telepon. Pembicaraan
telepon bisa menimbulkan banyak madharat dan kerusakan karena suara
wanita yang manja bisa menggoda lawan bicara.
Hendaknya para remaja Muslim meninggalkan bentuk-bentuk pergaulan
yang telah disebutkan di atas,mengisi waktu dengan ilmu yang
bermanfaat, beribadah dan berda’wah di jalan Allah Azza wa Jalla .
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIII/1430/2011M.]
sumber : almanhaj.or.id
_______
Footnote
[1]. Shahîh diriwayatkan Imam Bukhâri dalam Shahîhnya (162), Imam Muslim
dalam Shahîhnya (990) dan Imam Abu Dâwud dalam Sunannya (568).
[2]. HR. Tabrâni (486), 20/ 211/212 dan Imam al-Haitsami dalam Majma Zawâid (7718), 4/ 598, dan lihat Shahîhul Jâmi’ No: 5044.
[3]. Shahîh diriwayatkan Imam Bukhâri dalam Shahîhnya (1862) dan Imam Muslim dalam Shahîhnya (3259)
[4]. Telah ditakhrij sebelumnya.
[5]. Shahîh diriwayatkan Imam al-Hakim dalam Mustadraknya dan beliau
mengatakan bahwa hadits ini shahîh belum dikeluarkan oleh keduanya.
[6]. Shahîh diriwayatkan Imam Tirmidzi dalam Sunannya (2777) dan dishahîhkan Syaikh al-Bani dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud (1865).
[7]. Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, Mubârak Fûri, 8/ 50.
[8]. Majmû’ Fatâwa , Ibnu Taimiyah, 10/ 417-418.
[9]. Shahîh diriwayatkan Imam Ahmad (1/ 290), Abu Dâwud, (3988), Ibnu Mâjah, (4020) dan al-Miskât (4292).
[10]. Ighâtsatul Lahafân, Ibnu Qayyim, hal. 269.
[11]. Lihat Syarah Shahîh Muslim, 9/ 108.