Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Seseorang yang haji mengatakan bahwa burung merpati di Madinah jika telah dekat waktunya untuk mati, maka dia pergi ke Mekkah dan membelah langit di atas Ka’bah sebagai perpisahan kepadanya, kemudian mati setelah terbang beberapa mil. Apakah demikian ini benar ataukah tidak, mohon penjelasan?
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Seseorang yang haji mengatakan bahwa burung merpati di Madinah jika telah dekat waktunya untuk mati, maka dia pergi ke Mekkah dan membelah langit di atas Ka’bah sebagai perpisahan kepadanya, kemudian mati setelah terbang beberapa mil. Apakah demikian ini benar ataukah tidak, mohon penjelasan?
Jawaban.
Burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Mekkah, tidak mempunyai keistimewaan khusus atas burung merpati lainnya. Hanya saja dilarang menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Mekkah atau di Madinah. Tapi jika keluar dari kedua tanah suci, maka boleh menangkapnya dan menyembelihnya bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah berdasarkan firman Allah.
Burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Mekkah, tidak mempunyai keistimewaan khusus atas burung merpati lainnya. Hanya saja dilarang menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Mekkah atau di Madinah. Tapi jika keluar dari kedua tanah suci, maka boleh menangkapnya dan menyembelihnya bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah berdasarkan firman Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” [al-Ma’idah/5 : 95]
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ اللَّه حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِلْ لأَحَدٍ قَبْلِي وَلاَ
تَحِلٌ لآَ حَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ،
لاَيُخْتَلَي خَلاَهَا وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُ هَا وَلاَ يُنَفِّرُ صَيْدُ
هَا
“Sesungguhnya Allah memuliakan kota Mekkah, maka tidak halal bagi seseorang sebelumku dan juga setelahku. Sesungguhnya dia halal bagiku sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut tanamannya, tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diusir binatang buruannya” [HR Bukhari]
Dan dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya Nabi Ibrahim memuliakan Mekkah dan aku memuliakan
Madinah. Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diburu binatang
buruannya” [HR Muslim]
Maka barangsiapa yang menyatakan bahwa burung merpati mana pun yang
di Madinah jika dekat ajalnya terbang ke Mekkah dan melintas di atas
Ka’bah, maka dia orang bodoh yang mendalihkan sesuatu tanpa dasar yang
shahih. Sebab ajal (kematian) tidak ada yang mengetahuinya melainkan
Allah. Firman-Nya.
وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ
“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi manapun dia akan mati” [Luqman/31: 34]
Sedangkan perpisahan dengan Ka’bah adalah dengan melakukan thawaf di
sekelilingnya, dan itupun bagi orang haji dan umrah. Maka menyatakan
bahwa burung merpati mengetahui ajalnya dan berpamitan ke Ka’bah dengan
terbang di atasnya adalah suatu dalil yang bohong dan tidak akan berani
melakukannya kecuali orang bodoh yang membuat kebohongan kepada Allah
dan kepada hamba-hambaNya.
Dan kepada Allah kita mohon pertolongan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhamamd, keluarga dan shahabatnya.
BARANG TEMUAN DI MEKKAH TIDAK BOLEH DIMILIKI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah saya boleh mengambil barang yang hilang di Mekkah dan membawanya lalu mengumumkan di tempat saya tinggal? Ataukah yang wajib atas saya memberitahukannya di pintu-pintu masjid, pasar dan lainnya di Mekkah al-Mukarramah?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah saya boleh mengambil barang yang hilang di Mekkah dan membawanya lalu mengumumkan di tempat saya tinggal? Ataukah yang wajib atas saya memberitahukannya di pintu-pintu masjid, pasar dan lainnya di Mekkah al-Mukarramah?
Jawaban
Barang temuan di Mekkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi harta seperti itu. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Barang temuan di Mekkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi harta seperti itu. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Mekkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”
Adapun hikmah dibalik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih
di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat
tersebut dan akan mendapatkannya. Atas dasar ini, kami mengatakan kepada
saudara penanya, bahwa kamu wajib mengumumkannya di Mekkah
al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di
pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia. Dan jika
tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus
menangani barang hilang atau yang lainnya.
MEMOTONG POHON DI TANAH SUCI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib dilakukan orang yang memotong pohon di tanah suci? Dan apa batas-batas tanah suci?
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib dilakukan orang yang memotong pohon di tanah suci? Dan apa batas-batas tanah suci?
Jawaban
Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedangkan kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang di tanam manusia.
Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedangkan kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang di tanam manusia.
Adapun batas-batas tanah haram adalah telah maklum. Di mana pada
batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan,
seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan Arafah, di jalan ke
Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah dan lain-lain.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan
Pustakan Imam Asy-Syafi’i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc] sumber ; almanhajorid