Syirikkah Perbuatan Ini?

hafidz
1
Aqidah Muslim : " Syirikkah Perbuatan Ini? ”


Pertanyaan.

Assalamualaikum, ustadz saya mau bertanya tentang syirik dengan penenang. Apabila saya merasa tenang dikarenakan sudah menutup pintu atau mematikan lampu kamar mandi atau mengunci pagar rumah, apakah itu termasuk syirik dengan penenang ? Karena saya belum merasa tenang kalau belum lakukan itu semua

Jawaban.

Mematikan lampu, menutup pintu, jendela, pagar rumah dan menguncinya sehingga hati menjadi tenang tidak termasuk syirik. Bahkan itu termasuk hal-hal yang diperintahkan. Karena tawakkal itu harus diiringi usaha yang dibolehkan. Oleh karena itu, hal-hal yang bisa memberikan ketenangan hati di atas termasuk perkara-perkara yang diperintahkan oleh agama. Sehingga jika dilaksanakan dengan niat untuk melindungi diri, keluarga dan harta yang diperintahkan syari’at untuk menjaganya, maka itu bisa bernilai ibadah. Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata :

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْقِلُهَا وَأَتَوَكَّلُ أَوْ أُطْلِقُهَا وَأَتَوَكَّلُ قَالَ  اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ

Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah aku ikat onta ini lalu aku bertawakkal (kepada Allâh); atau aku lepaskan onta ini lalu aku bertawakkal?”. Beliau menjawab, “Ikatlah ia dan bertawakkal (kepada Allâh)”. [HR. Tirmidzi. Syaikh al-Albâni menilai hadits ini hasan dalam Takhrîj Musykilatil Faqr, no. 22]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ

Tutupilah wadah air minum ! Ikatlah penutup gentong air ! Tutuplah pintu ! Matikanlah lampu ! Karena sesungguhnya setan tidak akan membuka penutup gentong air, tidak akan bisa membuka pintu (yang terkunci), dan tidak akan membuka tutup wadah air minum. Jika ada diantara kalian tidak mendapatkan (sesuatu untuk menutup wadah air minum) kecuali hanya sepotong kayu di atas wadah minumnya dan dia menyebut nama Allâh, maka hendaknya dia lakukan itu. Karena sesungguhnya (terkadang) seekor binatang kecil yang jahat (tikus) bisa membakar rumah suatu keluarga. [HR. Muslim]

Adapun ketenangan yang didapatkan karena jimat, bacaan syirik dan semacamnya, maka ini terlarang  dalam agama. Banyak hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan bahwa memakai jimat termasuk kesyirikan. Diantaranya :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Dari Abdullah (bin Mas’ud) z , dia berkata: “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi (mantra-mantra), tamimah-tamimah, dan tiwalah (aji pengasihan) itu kemusyrikan”. [HR. Abu Dâwud, no: 3883; Ahmad, 1/381; Ibnu Mâjah, no: 3530; al-Hâkim, 4/418; Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Ash-Shahîhah, no: 331]

Bentuk tamimah (jimat) itu bermacam-macam, antara lain memakai gelang, benang atau semacamnya untuk menolak atau menangkal bala’. Demikian juga memasang rajah tertentu, atau bagian binatang tertentu, atau menyimpan al-Qur’ân mini (al-Qur’ân stambul yang tulisannya mustahil dibaca kecuali dengan kaca pembesar-red), atau benda tertentu, yang disimpan dalam rumah atau di mana saja dengan tujuan menolak bala’. Termasuk juga memakai sabuk, ikat kepala, rompi, cincin akik atau benda lainnya yang sudah di “isi” dengan niat menolak bala’. Ini banyak ditemukan ditengah masyarakat kita.

Syaikh al-Albâni rahimahullah mengatakan, “Kesesatan ini (yaitu jimat-jimat-pent) terus menyebar di tengah masyarakat Baduwi, para petani, dan sebagian orang-orang kota. Contohnya, manik-manik yang letakkan di dalam mobil oleh sebagian sopir di depan mereka, mereka menggantungkannya di kaca. Sebagian mereka menggantungkan sandal di depan mobil atau di belakangnya. Ada juga, sebagian orang yang menggantungkan sepatu kuda di depan rumah dan toko. Semua itu mereka anggap dan diniatkan untuk menolak ‘ain (semacam musibah). Dan masih banyak perkara lain yang sudah merata akibat ketidaktahuan mereka tentang tauhid serta hal-hal yang bertentangan dengan tauhid, yaitu  kesyirikan-kesyirikan dan paganisme-pagasnisme”. [Silsilah Ash-Shahihah, no: 492]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010M. ]
Sumber : Almanhaj.Or.Id

Posting Komentar

1Komentar
  1. Banyak sekali bertebaran saat ini semacam jimat cuma kemasannya aja lebih modern.hmmm

    BalasHapus
Posting Komentar