Kamis, 03 September 2015

FAEDAH FIKIH DARI HADIS NIAT

Oleh : Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc.
Sudah sangat ma’ruf hadits mengenai niat yaitu hadits dari sahabat Umar bin Khottob bahwasanya setiap amalan tergantung pada niatnya. Ada beberapa pelajaran fikih yang bisa kita tarik secara ringkas dari hadits tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh As Sa’di ketika membahas hadits pertama dari kitab ‘Umdatul Ahkam berikut ini.

Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Beberapa faedah fikih yang bisa ditarik:
1- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Oleh karenanya, Al Muwaffaq Ibnu Qudamah mengatakan,
لو كلَّفنا الله عملاً بلا نيَّة لكان من تكليف ما لا يُطاق
Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” (Dzammul Muwaswisin karya Ibnu Qudamah, hal. 15).
2- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala sesuai kadar niatnya. Jika niatannya baik, maka diganjar dengan kebaikan. Sebaliknya, jika niatannya jelek, diganjar pula dengan kejelekan.
3- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Niat tidak perlu dilafazhkan untuk amalan apa pun berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’). Sebagian ulama Syafi’iyah belakangan menganjurkan melafazhkan niat. Namun yang lebih tepat, seperti itu tidak dituntunkan. Baca artikel “Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat“.
4- Niat ada dua macam: (1) niat amalan, (2) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut.
Niat amalan ada dua fungsi: (1) membedakan ibadah dan non-ibadah, (2) membedakan ibadah yang satu dan ibadah lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan niat jenis kedua adalah niat tersebut ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas.
5- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya.
6- Jika manusia dalam keadaan uzur untuk beramal, ia akan tetap diganjar. Karena seandainya ia tidak ada uzur atau halangan, tentu ia akan beramal. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya amalan seperti ia dalam keadaan mukim dan sehat” (HR. Bukhari no. 2996).
7- Jika berbeda antara yang diucap dengan yang diniatkan dalam hati, maka yang jadi patokan adalah niatan di hati.
8- Masalah niat pada masuk dalam setiap bab fikih karena niat adalah syarat untuk setiap amalan. Sehingga sebagian ulama berkata,
لو صنَّفتُ الأبوابَ ، لجعلتُ حديثَ عمرَ في الأعمالِ بالنِّيَّةِ في كلّ بابٍ
“Seandainya aku menulis berbagai bab, maka aku akan jadikan hadits ‘Umar ini di awal setiap bab.” Inilah perkataan ‘Abdurrahman bin Mahdi sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Jaami’ul wal Hikam.
Semoga yang sedikit ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.

Referensi:
At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan pertama, 1431 H, hal. 23-24.
Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, selepas Zhuhur, 13 Rajab 1434 H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar